KIP Aceh Tetapkan 27 Balon DPD RI Lolos Seleksi Administrasi Tahap Dua



LINEAR PEMILU | BANDA ACEH - Sebanyak 27 bakal calon DPD yang lolos seleksi administrasi perbaikan tahap kedua telah dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Minggu (26/3/2023). 

Munawarsyah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelanggara KIP Aceh menyebutkan, dari 28 bakal calon DPD yang menyerahkan syarat perbaikan, hanya satu yang tidak memenuhi syarat. 

"Satu diantaranya masih belum memenuhi syarat dalam melampirkan kembali jumlah pendukung yang belum terpenuhi yakni Said Muslim," Sebut Munawarsyah.

Selain itu, Kata Munawarsyah, daftar 27 balon DPD yang memenuhi syarat yaitu, Darwati A Gani, Zulfikar, Muhammad Zulmi, Sayed Muhammad Muliady, Mulia Rahman, Akhyar, M Fakhruddin, 

Selanjutnya, Zulhafah, Abdul Hadi Bang Joni, Zulhaq Arsyad, M Adam, dan Razali, M. Amin Said, Raihanah, Safir (Firsa Agam). Selanjutnya, Nazar, Dedi Sumardi Nurdin, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Mohd. Ilyas, Azhari, Sofyan Ardi, Abdullah Puteh, Sahidal Kastri, A. Mufakhir Muhammad, Firmandez, dan Irsalina Husna Azwir.  

"Verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret - 8 April 2023 mendatang.

Dukungan yang memenuhi syarat nantinya akan menjadi populasi dalam penentuan sampel verfak kedua," kata Ketua Devisi Teknis Penyelenggara, Munawarsyah. 

Berita sebelumnya, KIP Aceh menetapkan 6 dari 38 bakal calon (balon) DPD Aceh yang memenuhi syarat. 

Perbaikan Kesatu Divisi teknis KIP Aceh Munawarsyah menyebutkan, penetapan itu diumumkan setelah rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (1/3/2023). 

"Keenam balon DPD tersebut yakni,  Ahmada MZ, H Sudirman alias Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adami Mizar Liyanda, dan M Fadhil Rahmi. Berarti, 32 lainnya tidak memenuhi syarat," ujar Munawarsyah, Kamis (2/3/2023) lalu. 

Sementara 32 balon yang belum memenuhi syarat itu masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dari tanggal 2 hingga 11 Maret 2023. 

Dalam kurun waktu tersebut, Seluruh balon DPD diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen dukungan pemilih baru, dan  dokumen lainnya sebagai bentuk kelengkapan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Terkini