Pendaftaran PKD Kecamatan Nurussalam Sisa 2 Hari Lagi, Ayo Buruan Daftar




LINEAR PEMILU | ACEH TIMUR - Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) untuk Pemilu Tahun 2024 di kecamatan Nurussalam tersisa dua hari lagi.


Pendaftaran dan penerimaan berkas tersebut dimulai pada 14-19 Januari 2023.


Penerimaan berkas berlangsung di kantor Panwascam Nurussalam yang terletak di Jalan Medan – Banda Aceh Dsn Persada Desa Bagok Dua Kec.Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh (Di Depan SD Negeri 1 Nurussalam)



Ketua Panwascam Nurussalam Jalaluddin MY saat di komfirmasi LINEAR PEMILU mengatakan, sampai hari ini sudah banyak yang mendaftar


"Kami di Nurussalam membuka 31 Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD), dan Alhamdullillah sampai hari ini antusias masyarakat Nurussalam sangat baik, dan sudah banyak yang mendaftar. Untuk masa pendaftarannya sisa dua hari lagi, jadi kami mengajak masyarakat Nurussalam yang belum mendaftar untuk segera mendaftar," Ujar Jalaluddin MY


Adapun Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gampong/Desa adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh  satu) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,  kepartaian,  dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan  usaha  milik  daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik  negara/badan  usaha  milik  daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain:
  16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:
    • Fotokopi KTP;
    • Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
    • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    • Daftar Riwayat Hidup;
    • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
    • Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;
    • Surat pernyataan:
      1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
      2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
      3. Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
      4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan  putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      5. Bersedia bekerja penuh waktu;
      6. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
      7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
      8. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
      9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
    • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti  lain  yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
    • Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Panwaslih Provinsi Aceh, media sosial, atau sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.
    • Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Kecamatan masig-masing), yang beralamat di (alamat kantor masing-masing);
    • Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
    • Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 Januari 2023 – 19 Januari 2023.
    • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Terkini