LINEAR PEMILU - Panwascam Nurussalam memperpanjang masa pendaftaran untuk Panwaslu Kelurahan / Desa di Kecamatan Nurussalam berdasarkan Nomor Pengumuman : 02/KP.01/AC-10.12/01/2023 Tanggal Pengumuman : 23 Januari 2023 untuk 7 desa yang berada di Kecamatan Nurussalam.
Adapun desa yang diperpanjang masa pendaftaran antara lain ;
NO | DESA | KETERANGAN | ||
---|---|---|---|---|
1 | ALUE SIWAH SERDANG | LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN | ||
2 | ASAN TANJONG | KHUSUS PEREMPUAN | ||
3 | BUKET PANJOU | KHUSUS PEREMPUAN | ||
4 | GAMPONG LHEE | KHUSUS PEREMPUAN | ||
5 | PULO U | KHUSUS PEREMPUAN | ||
6 | SEUMATANG ARON | KHUSUS PEREMPUAN | ||
7 | SEUNEUBOK RAMBONG | KHUSUS PEREMPUAN |
Penerimaan berkas berlangsung di kantor Panwascam Nurussalam yang terletak di Jalan Medan – Banda Aceh Dsn Persada Desa Bagok Dua Kec.Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh (Di Depan SD Negeri 1 Nurussalam)
Ketua Panwascam Nurussalam Jalaluddin MY Saat dihubungi LINEAR PEMILU, mengatakan adanya perpanjangan pendaftran untuk 7 desa di kecamatan Nurussalam
"Kita memperpanjang masa pendaftaran untuk 7 desa yang berada di kecamatan Nurussalam itu dimulai pada 24-26 Januari 2023, untuk pendaftarannya bisa langsung mengantar surat lamaran ke kantor Panwascam Nurussalam," Ujar Ketua Panwascam
Adapun Persyaratannya yaitu ;
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain:
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;
- Surat pernyataan:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
- Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Panwaslih Provinsi Aceh, media sosial, atau sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.
- Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Kecamatan masig-masing), yang beralamat di (alamat kantor masing-masing);
- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
- Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 Januari 2023 – 19 Januari 2023.
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Post a Comment