Ayo Daftar Pantarlih di Desa, Ini Persyaratanya


LINEAR PEMILU | ACEH TIMUR - Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemilu tahun 2024, maka sesuai dengan PKPU Nomor 008 Tahun 2022 tentang pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih 

Pasal 51 

1.Pantarlih di anggkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/ Kota.

2.Seleksi penerimaan pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi,kapasitas,integritas,dan kemandirian calon pantarlih.


Pasal 52.
1.Dalam memilih calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi : 
a.Pengumuman calon Pantarlih

b.Penerimaan calon pantarlih


c.Penelitian administrasi calon pantarlih

d.Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih


e.penetapan nama hasil seleksi pantarlih


2.Jika dalam seleksi terbuka sebagimana dimaksud pada ayat satu tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan calon pantralih untuk di tetapkan.


Syarat untuk menjadi pantarlih meliputi:

1.Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun

2.Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih

3.Mampu Secara Rohani maupun jasmani


4.Pendidikan Paling rendah sekolah menengas atas atau sederajat

5.Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kompanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggara pemilu  dan pemilihan terakhir.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Terkini